19 Juni 2025.DPRK Nagan Raya,melakukan audensi dengan Pihak PT KIM,Tokoh masyarakat desa Babah Rot, aparatur desa Babah Rot, KSU Risky Fajar, Dinas Pertanahan Nagan Raya dan Disbun Nagan Raya, BPN Nagan Raya, dengan Hasilnya sebagai berikut:
Dinas pertanahan sudah meminta pihak terkait untuk proses pengawalan PT KIM untuk tidak lagi memasuki wilayah kebun plasma, Sertifikat 2012 Sementara HGU PT KIM keluar pada tahun 2015 lebih dulu keluar sertifikat plasma dibandingkan sertifikat HGU" Terang Zulkarnain,SH yang Juga mantan advokat kepentingan masyarakat Nagan.
21 Agustus 2025, KSU Risky Fajar, kembali menyurati BPN Nagan Raya untuk membantu agar segera mengambil sikap atas permasalahan lahan Plasma tersebut, Tutup Jamaluddin Alias Pangli.
( Pewarta T, Iqbal,SH)



0 Komentar