Langsama.com | Kota Langsa 16/1/2026 Beredarnya rokok ilegal di kota Langsa menjadi sorotan masyarakat. Media ini telah menerima informasi bahwa rokok ilegal tersebut dijual di warung-warung kecil di kota Langsa tanpa izin dan merugikan negara.
Ironisnya, salah satu oknum masyarakat di kota Langsa berani mengedar rokok ilegal tersebut tanpa takut hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam penegakan hukum di kota Langsa.
LSM Cakra Donya mendesak Polres Langsa untuk melakukan pengintaian di tiap-tiap sudut warung kecil di kota Langsa dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. "Kami ingin Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa bekerja sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kota Langsa," kata LSM.
Bea Cukai Langsa disinyalir tidak bekerja dengan maksimal dalam melakukan peningkatan kerja dan memberantas rokok ilegal. "Kami ingin Bea Cukai Langsa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," tambah perwakilan LSM.
Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa diharapkan dapat bekerja sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kota Langsa dan menangkap oknum-oknum yang terlibat. "Kami ingin masyarakat kota Langsa dapat hidup aman dan bebas dari rokok ilegal," Tegas nya
Kami berharap Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa dapat memberikan tanggapannya resmi atas isu ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kota Langsa.
Kota Langsa harus bebas dari rokok ilegal, jangan sampai Rokok tersebut dijadikan sebagai keuntungan besar bagi para Mafia Rokok ilegal tersebut. jangan merusak perdagangan dan jangan biarakan pedagang haram yang mengedarkan rokok tersebut.
Tim Media akan terus memantau kegiatan Mafia Rokok di wilayah hukum polres Langsa. hingga berita ini diterbitkan pada 16 Januari 2026.
Pewarta Hendrik.



0 Komentar